Tertangkap Pesta Sabu, Anggota Polresta Samarinda Jadi Tersangka

Samarinda, Anggota Polresta Samarinda Brigpol SM, tertangkap tangan tengah pesta sabu di sebuah rumah bersama tiga rekannya Selasa (7/8) kemarin. Akibat perbuatannya,

SM ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel khusus anggota Polri di Mapolresta Samarinda.

“Hari ini, kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsekta Samarinda Seberang Kompol Ade Permana Sik, kepada wartawan di kantornya, Rabu (8/8/2012).

Penangkapan Brigpol SM berawal dari razia rutin cipta kondisi bulan Ramadan yang dilakukan jajaran Polsekta Samarinda Seberang di jalan raya. Dari razia itu dua orang pengendara roda dua terjaring. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 2 butir narkoba jenis ekstasi.

“Kita lakukan interogasi kepada kedua orang itu, ekstasi itu didapat dari salah seorang yang kita tangkap dan telah tetapkan sebagai tersangka. Kedua orang itu kembali mengatakan ekstasi didapat dari SM, yang tercatat masih sebagai anggota Polri di Samarinda,” tutur Ade.

Dari pengakuan dua orang itu, Brigpol SM ditangkap bersama 3 rekannya masing-masing BA, AN dan KH, di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang. Barang bukti yang ditemukan, selain sabu 9,23 gram jugauang Rp 2 juta serta alat isap sabu.

Keempat tersangka yang tertangkap tangan sedang asik berpesta sabu, tidak dapat berbuat banyak. Meski di dalam rumah tersebut terdapat Brigpol Sm, juga tetap digelandang ke Mapolsekta Samarinda Seberang.

“Saat di TKP, mereka sebagai pengguna. Tapi ada dugaan Brigpol Sm sebagai pengedar, khususnya ekstasi yang dibeli dari 2 orang yang sedang mengendarai roda dua, itu sedang kita selidiki sampai saat ini,” ungkapnya.

“Mereka para tersangka dikenakan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena mereka sebagai pengguna. Mereka pemakai,” tutup Ade.

di terbitkan oleh : DETIK NEWS

Tinggalkan komentar